BPOM Pastikan Tak Ada Kewajiban Apoteker di Tiap Minimarket: Hanya Perkuat Pengawasan Obat

  • By
  • 0 Comments
  • July 3, 2026

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penerbitan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain bertujuan memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di kampus Universitas Gadjah Mada. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI, Wiliam Adi Teja, menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket maupun supermarket.

“Regulasi ini bukan mengatur kewajiban penempatan Apoteker di setiap minimarket atau supermarket, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian,” ujar Wiliam dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Berita dari klien BPOM ini tayang di website kompas.com sebagai bagian layanan amplifikasi media kami. Baca di sini

 

Leave a comment